Tentang Kami
Visi & Misi
Visi Kejaksaan R.I.:
“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel.”Penjelasan visi:
- Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara, serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum antara lain melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, dan pengawasan aliran kepercayaan.
- Profesional: segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas berlandaskan nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang pengetahuan dan wawasan yang luas, pengalaman kerja yang memadai, dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku.
- Proporsional: dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kejaksaan menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggung jawab, taat asas, efektif dan efisien, serta penghargaan terhadap hak-hak publik.
- Akuntabel: kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Meningkatkan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam program pencegahan tindak pidana.
- Meningkatkan profesionalisme Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana.
- Meningkatkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Mewujudkan upaya penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
- Mempercepat pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.