Tentang Kami
Tentang Kejaksaan
Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2021).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi 7 (tujuh) Jaksa Agung Muda, 1 (satu) Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, serta Kepala Kejaksaan Tinggi di tiap provinsi. Kejaksaan berada pada posisi sentral sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) — hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana — sekaligus satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar). Selain perkara pidana, Kejaksaan juga berperan dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat mewakili pemerintah.