Tentang Kami

Doktrin & Perintah Harian

Doktrin Kejaksaan: Tri Krama Adhyaksa — Satya Adhi Wicaksana (Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-030/J.A/3/1988 tanggal 23 Maret 1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa, diseragamkan melalui Instruksi Jaksa Agung No. 2 Tahun 2021):
  1. SATYA: kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga, maupun sesama manusia.
  2. ADHI: kesempurnaan dalam bertugas dengan unsur utama kepemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia.
  3. WICAKSANA: bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan tugas dan kewenangannya.
7 (Tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagai pedoman setiap insan Adhyaksa:
  1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
  2. Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
  3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
  4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
  5. Terapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga menjadi role model penegak hukum.
  7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat demi ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.