Tentang Kami
Doktrin & Perintah Harian
Doktrin Kejaksaan: Tri Krama Adhyaksa — Satya Adhi Wicaksana (Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-030/J.A/3/1988 tanggal 23 Maret 1988 tentang Penyempurnaan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa, diseragamkan melalui Instruksi Jaksa Agung No. 2 Tahun 2021):
- SATYA: kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga, maupun sesama manusia.
- ADHI: kesempurnaan dalam bertugas dengan unsur utama kepemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia.
- WICAKSANA: bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan tugas dan kewenangannya.
- Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dan Trapsila Adhyaksa Berakhlak.
- Dukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
- Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
- Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
- Terapkan secara cermat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional, serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga menjadi role model penegak hukum.
- Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat demi ketertiban dan kepastian hukum yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.